Pasal 6
(1) Tunjangan Kinerja diberikan terhitung mulai tanggal Pegawai menduduki jabatan sesuai Keputusan Kepala Lembaga Sandi Negara. (2) Dalam hal tanggal Pegawai menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertepatan pada hari kerja pertama bulan berjalan, Pegawai diberikan Tunjangan Kinerja sesuai jabatan yang baru pada bulan tersebut.
(3) Dalam hal tanggal Pegawai menduduki jabatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pegawai diberikan Tunjangan Kinerja berdasarkan jabatansebelumnya. (4) Pemberian Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditentukan sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini.
