PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 14
Tunjangan KinerjaPegawai yang dibebaskan sementara dari jabatan fungsional tertentu karena tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan pangkatnya, diberikan paling banyak 80% (delapan puluh per seratus) dari Tunjangan Kinerjaper Kelas Jabatan.
