PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 15
(1) Pegawai yang tidak masuk kerja pada bulan berjalan diberikan pengurangan Tunjangan Kinerja: a. sebesar 3% (tiga perseratus) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja karena cuti tahunan, cuti sakit, cuti bersalin, dan cuti alasan penting; b. sebesar 5% (lima perseratus) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja karena cuti besar; dan c. sebesar 5% (lima perseratus) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja kecuali dinas. (2) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 100% (seratus per seratus) dalam setiap bulan.
