PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 13
Tunjangan Kinerja Calon Pegawai Negeri Sipil diberikan paling banyak 80% (delapan puluh per seratus) dari Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan.
