PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2010 tentang PETUJUK PELAKSANAAN PEMELIHARAAN PERALATAN SANDI DAN...
Pasal 9
BAB 2 — PEMELIHARAAN
(1) Suku cadang Palsan dan/atau APU Persandian dibagi menjadi 2 kategori : a. suku cadang umum; dan b. suku cadang khusus. (2) Suku cadang umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan komponen elektronik dan mekanik yang tidak berkaitan dengan modul atau aplikasi penyandian dan dijual secara bebas. (3) Suku cadang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan komponen elektronik dan mekanik yang berkaitan langsung dengan modul atau aplikasi penyandian dan hanya dapat diperoleh dari produsen Palsan dan/atau APU Persandian tersebut.
