PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2010 tentang PETUJUK PELAKSANAAN PEMELIHARAAN PERALATAN SANDI DAN...
Pasal 10
BAB 2 — PEMELIHARAAN
(1) Penyelenggara Persandian harus memiliki persediaan suku cadang Palsan dan/atau APU Persandian yang dibutuhkan sesuai dengan kewenangan dalam tingkat pemeliharaan. (2) Dalam hal Penyelenggara Persandian mengadakan Palsan dan/atau APU Persandian sendiri, maka ketersediaan suku cadang untuk semua tingkat pemeliharaan harus dipenuhi oleh Penyelenggara Persandian tersebut sesuai kebutuhan.
