PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2010 tentang PETUJUK PELAKSANAAN PEMELIHARAAN PERALATAN SANDI DAN...
Pasal 11
BAB 2 — PEMELIHARAAN
Pelaksana Pemeliharaan Palsan dan/atau APU Persandian dapat dilakukan oleh Personil Sandi, Personil Nonsandi, atau tenaga ahli lain yang ditunjuk.
