PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2010 tentang PETUJUK PELAKSANAAN PEMELIHARAAN PERALATAN SANDI DAN...
Pasal 8
BAB 2 — PEMELIHARAAN
Tingkat pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6, tidak berlaku untuk Palsan dan/atau APU Persandian yang
pengadaannya dilakukan oleh Penyelenggara Persandian selain Lembaga Sandi Negara dan Pemerintah Daerah.
