PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2010 tentang PETUJUK PELAKSANAAN PEMELIHARAAN PERALATAN SANDI DAN...
Pasal 5
BAB 2 — PEMELIHARAAN
(1) Pemeliharaan tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi kerusakan sedang yang menyebabkan tidak berfungsinya Palsan dan/atau APU Persandian dengan baik yang disebabkan terganggunya komponen tertentu pada Palsan dan/atau APU Persandian dan memerlukan penanganan lebih seksama. (2) Tindakan perbaikan karena kerusakan sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu melakukan penggantian komponen atau Palsan dan/atau APU Persandian yang menyebabkan terjadinya kerusakan sedang. (3) Tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan di tempat, ke instansi pusatnya, ke Lembaga Sandi Negara, atau Badan Usaha yang ditunjuk oleh Lembaga Sandi Negara.
