Pasal 6
BAB 2 — PEMELIHARAAN
(1) Pemeliharaan tingkat III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d meliputi kerusakan berat yang kompleks dan menyebabkan tidak berfungsinya Palsan dan/atau APU Persandian secara total. (2) Tindakan perbaikan karena kerusakan berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. melakukan penggantian komponen yang menyebabkan terjadinya kerusakan berat; b. melakukan injeksi perangkat lunak yaitu pengisian aplikasi penyandian ke dalam Palsan dan/atau APU Persandian; c. melakukan kalibrasi ulang yaitu penyesuaian kembali suatu Palsan dan/atau APU Persandian kepada kondisi tertentu sesuai dengan standar nasional maupun internasional. (3) Tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan di Lembaga Sandi Negara atau Badan Usaha yang ditunjuk oleh Lembaga Sandi Negara.
