Pasal 4
BAB 2 — PEMELIHARAAN
(1) Pemeliharaan tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, meliputi kerusakan ringan, yang menyebabkan tidak berfungsinya Palsan dan/atau APU Persandian karena terganggunya daya dan jaringan instalasi. (2) Tindakan perbaikan karena kerusakan ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. melakukan tindakan tertentu atas Palsan dan/atau APU Persandian yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya; b. melakukan tes diagnostik terhadap Palsan dan/atau APU Persandian yang terindikasi mengalami gangguan teknis; c. melakukan penggantian komponen atau Palsan dan/atau APU Persandian yang menyebabkan terjadinya kerusakan ringan; d. perbaikan harus dilakukan dengan segera di tempat Palsan dan/atau APU Persandian berada.
