Pasal 3
BAB 2 — PEMELIHARAAN
Pemeliharaan tingkat 0 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi : a. menempatkan Palsan dan/atau APU Persandian pada tempat yang aman dari kemungkinan terjatuh atau terkena benturan benda keras lain, terkena induksi tegangan listrik liar, terkena tumpahan benda- benda cair yang dapat menyebabkan terjadinya gangguan teknis dan mekanik pada Palsan dan/atau APU Persandian tersebut; b. membersihkan Palsan dan/atau APU Persandian secara berkala dari kotoran debu renik atau benda lainnya yang dapat menyebabkan terjadinya gangguan operasional Palsan dan/atau APU Persandian tersebut; c. selalu menjaga kestabilan suhu ruangan dimana Palsan dan/atau APU Persandian aktif dan tidak aktif ditempatkan; d. menempatkan atau menyimpan Palsan dan/atau APU Persandian dalam ruangan dilengkapi dengan alat pengatur suhu ruangan dengan suhu maksimal 25° celcius; e. menjaga kestabilan tegangan pada voltase sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh Palsan dan/atau APU Persandian tersebut; f. melakukan pengecekan dan pencatatan mengenai kondisi ruangan dimana Palsan dan/atau APU Persandian berada dan kelengkapannya secara berkala.
