Pasal 15
BAB 3 — TATA CARA PEMELIHARAAN
(1) Tata cara pemberitahuan kerusakan ringan meliputi : a. untuk pemerintah kabupaten dan/atau kota, menyampaikan surat pemberitahuan kerusakan Palsan dan/atau APU Persandian yang menjelaskan mengenai antara lain jenis atau tipe, jumlah, nomor seri, dan indikasi kerusakan kepada pemerintah provinsi setempat dengan tembusan kepada Kepala Lembaga Sandi Negara dan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri; b. untuk instansi vertikal, menyampaikan surat pemberitahuan kerusakan Palsan dan/atau APU Persandian yang menjelaskan mengenai antara lain jenis atau tipe, jumlah, nomor seri, dan indikasi kerusakan kepada instansi pusatnya dengan tembusan kepada Kepala Lembaga Sandi Negara; c. apabila pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak mampu mengatasi kerusakan, maka pemerintah provinsi tersebut menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kepala Lembaga Sandi Negara dengan menyebutkan alasannya; d. apabila instansi pusatnya sebagaimana dimaksud dalam huruf b tidak mampu mengatasi kerusakan, maka instansi pusat tersebut menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kepala Lembaga Sandi Negara dengan menyebutkan alasannya. (2) Tata cara pemberitahuan kerusakan sedang atau berat meliputi : a. untuk pemerintah provinsi dan kabupaten dan/atau kota, menyampaikan surat pemberitahuan kerusakan Palsan dan/atau APU Persandian yang menjelaskan mengenai antara lain jenis atau
tipe, jumlah, nomor seri, dan indikasi kerusakan kepada Kepala Lembaga Sandi Negara dengan tembusan Gubernur dan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri; b. untuk instansi vertikal, surat pemberitahuan kerusakan Palsan dan/atau APU Persandian yang menjelaskan mengenai antara lain jenis atau tipe, jumlah, nomor seri, dan indikasi kerusakan disampaikan oleh Penyelenggara Persandian kepada Kepala Lembaga Sandi Negara. (3) Tindak lanjut dari surat pemberitahuan kerusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, d, dan ayat (2) dilakukan oleh Lembaga Sandi Negara pada kesempatan pertama setelah surat diterima.
