Pasal 14
BAB 3 — TATA CARA PEMELIHARAAN
(1) Pemeliharaan harus dilakukan sesuai dengan petunjuk penggunaan Palsan dan/atau APU Persandian yang berlaku.
(2) Setiap Palsan dan/atau APU Persandian wajib memiliki buku riwayat kondisi Palsan dan/atau APU Persandian . (3) Perlakuan dan tindakan terhadap Palsan dan/atau APU Persandian yang akan diperbaiki meliputi : a. modul atau bagian Palsan dan/atau APU Persandian yang berisikan program atau aplikasi algoritma penyandian atau program lain yang bersifat rahasia, harus diamankan terlebih dahulu; b. memastikan Palsan dan/atau APU Persandian dalam keadaan netral dan lengkap; c. mengemas atau membungkus Palsan dan/atau APU Persandian dengan baik dan aman. (4) Petunjuk penggunaan Palsan dan/atau APU Persandian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam peraturan deputi.
