Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA PEMELIHARAAN
(1) Penyelenggara Persandian wajib menyusun perencanaan Pemeliharaan Palsan dan/atau APU Persandian. (2) Perencanaan pelaksanaan Pemeliharaan Palsan dan/atau APU Persandian disusun dalam bentuk Rencana Kerja Tahunan dengan memperhatikan tenaga terampil atau ahli yang tersedia dan Palsan dan/atau APU Persandian yang dimiliki beserta suku cadangnya. (3) Rencana Kerja Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada Standar Biaya Khusus Pemeliharaan Palsan dan/atau APU Persandian yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan. (4) Penyusunan perencanaan Pemeliharaan Palsan dan/atau APU Persandian mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. (5) Penyelenggara Persandian yang akan melakukan proses pengadaan Palsan dan/atau APU Persandian wajib memasukkan persyaratan bagi pihak penyedia barang tentang jaminan ketersediaan suku cadang untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
