PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembayaran Kelebihan Beban Mengajar Dosen Dan...
Pasal 3
(1) Beban kerja mengajar merupakan Beban Kerja Dosen dalam bidang pendidikan. (2) Beban kerja mengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi memberi kuliah dan/atau praktikum dan mengembangkan program perkuliahan. (3) Beban kerja mengajar Dosen Tetap terdiri dari paling sedikit 6 (enam) SKS. (4) Beban kerja mengajar Dosen Tidak Tetap terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) SKS.
