PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembayaran Kelebihan Beban Mengajar Dosen Dan...
Pasal 2
(1) Beban Kerja Dosen sebanyak 12 (dua belas) SKS per semester.
(2) Beban Kerja Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi 6 (enam) SKS bidang pendidikan, 3 (tiga) SKS bidang penelitian, dan 3 (tiga) SKS bidang pengabdian kepada masyarakat.
