PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembayaran Kelebihan Beban Mengajar Dosen Dan...
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
- Tridharma Perguruan Tinggi adalah kewajiban perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di Sekolah Tinggi Sandi Negara.
- Dosen Tetap adalah Dosen yang bekerja penuh waktu sebagai pendidik tetap di Sekolah Tinggi Sandi Negara dengan status aparatur sipil negara.
- Dosen Tidak Tetap adalah Dosen yang tidak bekerja penuh waktu dan diberi beban kerja mengajar pada Sekolah Tinggi Sandi Negara.
- Beban Kerja Dosen adalah sejumlah tugas beban kerja individual dosen mencakup kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.
- Satuan Kredit Semester, selanjutnya disingkat SKS, adalah beban belajar mahasiswa dan beban pembelajaran Dosen dalam sistem kredit semester dalam setiap semester, dengan 1 (satu) SKS sama atau setara dengan 170 (seratus tujuh puluh) menit beban belajar yang mencakup kegiatan tatap muka, kegiatan terstruktur, dan kegiatan mandiri untuk kurun waktu 16 (enam belas) pekan efektif.
