PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembayaran Kelebihan Beban Mengajar Dosen Dan...
Pasal 4
(1) Beban kerja Dosen Tetap dengan tugas tambahan diperhitungkan ekuivalen dengan beban kerja mengajar. (2) Ekuivalensi beban kerja Dosen Tetap dengan tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Ketua Sekolah Tinggi Sandi Negara.
