PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik
Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK
(1) Pemilik Sertifikat Elektronik wajib memenuhi persyaratan dan kriteria dalam melindungi Kunci Privat serta menyetujui ketentuan penggunaan Sertifikat Elektronik sebelum Sertifikat Elektronik diterbitkan. (2) Persyaratan dan kriteria yang dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam CP.
