PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik
Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK
(1) Auditor keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e melaksanakan proses audit secara berkala. (2) Proses audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh pihak eksternal.
