PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik
Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK
(1) OP dilaksanakan oleh BSrE dan dapat didelegasikan kepada instasi Pemilik Sertifikat Elektronik. (2) Pendelegasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan uji kelaikan. (3) OP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam CP. (4) BSrE berhak mencabut status OP instansi pemilik sertifikat elektronik jika tidak melaksanakan tugas dan fungsinya.
