Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK
(1) KKSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b bertugas: a. menyusun dan mengelola CP OSD Lemsaneg dari penyelenggara sertifikasi elektronik yang dioperasikan pada OSD Lemsaneg; b. memastikan bahwa seluruh aspek dalam layanan, operasi, dan infrastruktur sebagaimana dijelaskan dalam dokumen CPS dilaksanakan sesuai dengan kriteria yang tercantum dalam dokumen CP OSD Lemsaneg; c. memberikan rekomendasi penyelenggaraan dan pengoperasian sistem sertifikasi elektronik pada OSD Lemsaneg; d. merumuskan tindak lanjut atas hasil penilaian auditor; dan e. memberikan rekomendasi penghentian secara sementara operasi OSD Lemsaneg. (2) KKSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas: a. Sekretaris Utama; b. Deputi yang membidangi pembinaan dan pengendalian persandian; c. Deputi yang membidangi pengamanan persandian; dan d. Kepala BSrE. (3) KKSE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Lembaga Sandi Negara. (4) KKSE bertugas selama 2 (dua) tahun.
(5) KKSE dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Lembaga Sandi Negara.
