PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik
Pasal 13
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK
Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan Peraturan Kepala Lembaga ini dibebankan kepada anggaran negara dan/atau anggaran daerah.
