PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik
Pasal 14
BAB 3 — PENUTUP
Pada saat Peraturan Kepala Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Otoritas Sertifikat Digital (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1213), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
