Pasal 8
BAB 4 — STANDAR TKS
(1) TKS terdiri dari ruang tempat kegiatan administrasi, ruang Kepala TKS, Kasa, Strong Room, ruang istirahat, dan kamar mandi yang penataannya diatur sedemikian rupa agar lebih berdayaguna dan berhasil guna sesuai dengan fungsi masing-masing sebagaimana contoh pada lampiran 1 Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini. (2) Ruang tempat kegiatan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut: a. lokasi terletak pada lingkar luar bagian dalam TKS; b. pintu dan jendela atau lubang ventilasi udara dilengkapi dengan sarana pengamanan fisik yang kuat, seperti pemasangan teralis besi dan kunci yang memadai;
c. posisi pintu, jendela atau lubang ventilasi ruang administrasi dibuat sedemikian rupa, sehingga orang dari luar tidak memungkinkan dapat melihat secara langsung kegiatan di dalam ruang administrasi; d. dilengkapi dengan fasilitas jaringan listrik; dan e. dilengkapi dengan fasilitas jaringan komunikasi umum. (3) Ruang Kepala TKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut : a. lokasi berada dalam lingkup ruang tempat kegiatan administrasi; b. pintu dan jendela atau lubang ventilasi udara dilengkapi dengan sarana pengamanan fisik yang kuat, seperti pemasangan teralis besi dan kunci yang memadai; c. posisi pintu, jendela atau lubang ventilasi ruang administrasi dibuat sedemikian rupa, sehingga orang dari luar tidak memungkinkan dapat melihat secara langsung kegiatan di dalam ruangan Kepala TKS; d. dilengkapi dengan fasilitas jaringan listrik; dan e. dilengkapi dengan fasilitas jaringan komunikasi umum. (4) Kasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut: a. lokasi terletak pada lingkar tengah bagian dalam TKS; b. pintu hanya satu dan dilengkapi dengan kunci kombinasi angka atau sistem otentikasi; c. posisi pintu Kasa terhubung langsung dengan ruang administrasi dan dibuat sedemikian rupa, sehingga tidak memungkinkan orang dari ruang administrasi dapat melihat secara langsung ke dalam Kasa; d. desain tata ruang dibuat agar kondisi dan kegiatan di dalam Kasa tidak dapat terlihat atau terdengar dari luar; e. dilengkapi dengan fasilitas jaringan listrik; f. dilengkapi dengan fasilitas jaringan komunikasi umum; dan g. dilengkapi dengan fasilitas jaringan komunikasi khusus. (5) Strong Room sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut: a. lokasi terletak pada lingkar dalam bagian dalam TKS; b. pintu hanya satu terhubung langsung dengan Kasa dan dilengkapi dengan kunci kombinasi angka atau menggunakan sistem otentikasi ganda; c. ruangan dibuat tanpa jendela dan ventilasi udara, tetapi tidak lembab (terdapat pengatur suhu ruangan); d. dinding, atap, lantai, dan pintu dibuat dari bahan yang kokoh dan tahan api;
e. dilengkapi dengan fasilitas jaringan listrik; dan f. dilengkapi dengan alat komunikasi internal yang terhubung dengan Kasa dan/atau ruang administrasi. (6) Ruang istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut: a. lokasi terletak berdekatan dengan Kasa; b. dilengkapi dengan fasilitas jaringan listrik; dan c. dilengkapi dengan tempat tidur dan kelengkapannya. (7) Ruang kamar mandi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut: a. lokasi terletak berdekatan dengan ruang administrasi; b. dilengkapi dengan fasilitas jaringan listrik; dan c. dilengkapi dengan sarana sanitasi.
