Pasal 7
BAB 4 — STANDAR TKS
(1) Persyaratan kualitas fisik TKS tipe A dan tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) ditentukan sebagai berikut :
a. konstruksi bangunan permanen; b. dinding menggunakan bata merah dengan kualitas baik, kuat, dan kokoh; c. bangunan tahan terhadap bahaya gempa, bahaya kebakaran, bahaya banjir, bahaya longsor, dan bencana alam lainnya; d. bangunan tahan terhadap bahaya petir; e. bangunan tahan terhadap usaha penyadapan, sabotase, pencurian, dan perusakan; f. sirkulasi udara dan pencahayaan cukup baik dan sehat; dan g. terbebas dari kebisingan. (2) Persyaratan kualitas fisik TKS tipe C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) ditentukan sebagai berikut : a. dalam hal penempatan TKS berada dalam bangunan permanen maka persyaratan kualitas fisik ditentukan sesuai dengan persyaratan kualitas fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau b. dalam hal penempatan TKS berada dalam bangunan non permanen dan/atau bersifat bergerak, maka persyaratan minimal ditentukan sebagai berikut:
- bangunan kokoh dan kuat;
- tahan terhadap penyadapan, sabotase, pencurian, dan perusakan; dan
- sirkulasi udara dan pencahayaan cukup baik dan sehat.
