Pasal 6
BAB 4 — STANDAR TKS
(1) Persyaratan lokasi TKS tipe A dan tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) ditentukan sebagai berikut: a. tidak menyolok dan tidak mudah diakses oleh orang yang tidak berkepentingan; b. tersedia fasilitas jaringan listrik dan komunikasi; c. tidak menyatu dengan ruangan untuk kegiatan lain; d. mudah bagi petugas sandi untuk melakukan tindakan penyelamatan pada saat kondisi darurat; e. bebas dari bahaya banjir, kebakaran, dan bencana alam lainnya; f. mudah bagi petugas untuk memonitor lalu lintas orang; g. memberikan kemudahan akses untuk melayani pimpinan; dan h. tidak dipasang tanda atau papan nama yang mengindikasikan TKS. (2) Persyaratan lokasi TKS tipe C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) ditentukan sebagai berikut: a. dalam hal lokasi TKS berada dalam bangunan permanen, maka persyaratan lokasi ditentukan sesuai dengan persyaratan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau b. dalam hal lokasi TKS berada dalam bangunan non permanen dan/atau bersifat bergerak, maka persyaratan minimal ditentukan sebagai berikut:
- tidak menyolok dan tidak mudah diakses oleh orang yang tidak berkepentingan ;
- tidak rawan banjir, longsor, kebakaran, dan bencana alam lainnya;
- tersedia fasilitas jaringan listrik dan komunikasi; dan
- tidak dipasang tanda atau papan nama yang mengindikasikan TKS.
