Pasal 5
BAB 3 — KLASIFIKASI TKS
(1) TKS diklasifikasikan berdasarkan kedudukannya pada Instansi Pemerintah baik bersifat tetap maupun tidak tetap yang secara umum dapat dikelompokkan menjadi tiga tipe, yaitu: a. TKS tipe A; b. TKS tipe B; dan c. TKS tipe C. (2) TKS tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah TKS yang bersifat tetap berada pada Instansi Pemerintah tingkat pusat, dalam hal ini termasuk Kasa Cadangan Nasional. (3) TKS tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah TKS yang bersifat tetap berada pada pemerintahan daerah, wilayah, perwakilan, dan kantor cabang. (4) TKS tipe C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah TKS yang bersifat sementara, tidak tetap dan/atau bergerak, keberadaannya dapat melekat pada gedung permanen atau terpisah atau berada pada sarana transportasi khusus yang diperlukan pada saat-saat tertentu sesuai kebutuhan untuk mendukung kegiatan yang bersifat khusus maupun darurat.
