PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2010 tentang STANDAR TEMPAT KEGIATAN SANDI
Pasal 9
BAB 4 — STANDAR TKS
(1) Pembagian ruangan TKS tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) terdiri dari ruang tempat kegiatan administrasi, Ruang Kepala TKS, Kasa, Strong Room, ruang istirahat, dan kamar mandi. (2) Pembagian ruangan TKS tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) minimal terdiri dari ruang tempat kegiatan administrasi, Ruang Kepala TKS, Kasa, Strong Room dan kamar mandi. (3) Pembagian ruangan TKS tipe C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) minimal terdiri dari Kasa.
