PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan...
Pasal 26
BAB 10 — HAK DAN KEWAJIBAN LEMBAGA DIKLAT TERAKREDITASI
(1) Lembaga Diklat Terakreditasi berhak menyelenggarakan program Diklat Sandi sebagaimana ditetapkan dalam surat keputusan dan sertifikat akreditasi.
(2) Lembaga Diklat Terakreditasi berkewajiban menyelenggarakan Diklat Sandi sesuai dengan ketentuan penyelenggaraan Diklat Sandi yang berlaku.
