PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan...
Pasal 25
BAB 9 — AUDIT AKREDITASI
(1) Pimpinan Instansi Pembina membentuk timaudit akreditasi untuk melaksanakan audit terhadap pelaksanaan Akreditasi Lembaga Diklat. (2) Tim audit akreditasiterdiri atas3 (tiga) orang yang ditunjuk oleh pimpinan Instansi Pembina. (3) Dalam melaksanakan audit, timaudit akreditasi bekerja secara berkala atau sesuai kebutuhan. (4) Laporan hasil audit disampaikan kepada pimpinan Instansi Pembina sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka penyempurnaan penyelenggaraan Akreditasi Lembaga Diklat.
