Pasal 24
BAB 8 — PENGADUAN PELAKSANAAN AKREDITASI
(1) Lembaga Diklat yang tidak puas dengan pelaksanaan dan/atauhasil Akreditasi Lembaga Diklat dapat mengadukan kepada Instansi Pembina. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat disampaikan 15 (lima belas) hari setelah mendapatkan keputusan dari Instansi Pembina tentang penetapan Lembaga Diklat Terakreditasi. (3) Apabila dalam kurun waktu 15 (limabelas) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada pengaduan kepada Instansi Pembina maka Lembaga Diklat dianggap telah menerima keputusan tentang penetapan Lembaga Diklat Terakreditasi. (4) Prosedur penanganan pengaduan Akreditasimeliputi: a. Lembaga Diklat menyampaikan pengaduan secara tertulis kepada pimpinan Instansi Pembina; b. Instansi Pembina membentuk tim audit Akreditasi Lembaga Diklat untuk mengumpulkan bukti-bukti yang relevan terhadap pelaksanaan proses Akreditasi;
c. hasil audit pelaksanaan Akreditasi Lembaga Diklat disampaikan kepada pimpinan Instansi Pembina; d. pimpinan Instansi Pembina mengambil keputusan terhadap pengaduan proses atau hasil Akreditasi Lembaga Diklat; e. pimpinan Instansi Pembina menyampaikan keputusan kepada Lembaga Diklat yang mengajukan pengaduan. (5) Keputusan pimpinan Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat 4 huruf d dapat mempengaruhi perubahan penilaian Akreditasi Lembaga Diklat.
