Pasal 23
BAB 7 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Instansi Pembina melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Lembaga Diklat Terakreditasi secara periodik maupun sesuai kebutuhan. (2) Monitoring dan evaluasi terhadap Lembaga Diklat Terakreditasi dilakukan oleh Deputi Bidang Pembinaan dan Pengendalian Persandian. (3) Dalam melakukan monitoring dan evaluasi, Instansi Pembina dapat mengacu pada laporan dari Lembaga Diklat Terakreditasi tentang pelaksanaan Diklat Sandi dan/atau hasil pemantauan langsung terhadap Lembaga Diklat Terakreditasi. (4) Hasil evaluasi dapat mempengaruhi nilai kelayakan akreditasi sebagai Lembaga Diklat Terakreditasi atau dicabut sebagai Lembaga Diklat Terakreditasi.
(5) Jika dalam monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan pelanggaran atau penyimpangan terhadap pelaksanaan Akreditasi Lembaga Diklat maka akan dilakukan peringatan pertama secara tertulis untuk melakukan perbaikan. (6) Apabila dalam kurun waktu tiga bulan tidak ada tanggapan atas peringatan pertama makaakandilakukan peringatan kedua secara tertulis. (7) Apabila dalam kurun waktu tiga bulan tidak ada tanggapan atas peringatan kedua maka pemberian kewenangan pelaksanaan Diklat Sandi akandicabut dan selanjutnya pelaksanaan Diklat Sandi akan dilakukan oleh Instansi Pembina.
