PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan...
Pasal 27
BAB 11 — KAJI ULANG
(1) Kaji ulang dilaksanakan untuk memelihara validitas, reliabilitas dan keperluan perubahan pembobotan, penilaian dan kriteria unsur, sub unsur dan komponen akreditasi. (2) Kaji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit sekali dalam 2 (dua) tahun. (3) Kaji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil monitoringdan/atau evaluasi Akreditasi Lembaga Diklat. (4) Kaji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek kesesuaian dengan: a. perubahan kebijakan penyelenggaraan Akreditasi Lembaga Diklat; dan b. perubahan lingkungan kerja.
