Pasal 17
BAB 5 — TIM DAN PROSEDURAKREDITASI
(1) Tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 bertugas MEMUTUSKAN hasil akhir penilaian Akreditasi Lembaga Diklat dan menyampaikan laporan Akreditasi Lembaga Diklat kepada pimpinan Instansi Pembina. (2) Anggota tim penilai terdiri ataspegawai negeri yang memiliki kompetensi dalam menilai unsur, sub unsur, dan komponen akreditasi dalam penyelenggaraan diklat. (3) Susunan timpenilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; c. tim assessor merangkap anggota; dan d. anggota. (4) Anggota timpenilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf dmerupakan pejabat yang membidangi Diklat Sandi dan pejabat yang membidangi monitoring dan evaluasi akreditasi. (5) Tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 berjumlah ganjil dan paling banyak 9(sembilan) orang.
