PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan...
Pasal 18
BAB 5 — TIM DAN PROSEDURAKREDITASI
(1) Sekretariat akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dijabat oleh bagian yang membidangi Akreditasi Lembaga Diklat. (2) Sekretariat akreditasi bertugas memberikan bantuan administratif dalam menunjang kelancaran proses pelaksanaan Akreditasi Lembaga Diklat dan menyediakan
berbagai data, informasi, dan laporan Akreditasi Lembaga Diklat untuk kebutuhan tindak lanjut Akreditasi Lembaga Diklat.
