PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan...
Pasal 16
BAB 5 — TIM DAN PROSEDURAKREDITASI
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan. (2) Tim assesor bertugas: a. mengumpulkan data terkait unsur, sub unsur, dan komponen akreditasi; b. meneliti dan memverifikasi data terkait unsur, sub unsur, dan komponen akreditasi; c. menilai data terkait unsur, sub unsur, dan komponen akreditasi; d. menyusun laporan hasil penilaian akreditasi; dan e. menyampaikan laporan hasil penilaian pada tim penilai.
(3) Timassesor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah paling banyak 5 (lima) orang.
