PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan...
Pasal 15
BAB 5 — TIM DAN PROSEDURAKREDITASI
(1) Akreditasi Lembaga Diklatdilakukan oleh timakreditasi yang terdiri atas tim assesor, tim penilai dan sekretariat akreditasi. (2) Tim assesor dan tim penilai ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pembina.
