PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan...
Pasal 14
BAB 4 — PEMBOBOTAN, PENILAIAN DAN KRITERIA ATAS UNSUR, SUB UNSUR DAN KOMPONEN AKREDITASI
(1) Pembobotan atas unsur, sub unsur, dan komponen akreditasi besarannya dinyatakan dalam persentase. (2) Pembobotan atas unsur, sub unsur, dan komponen akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(3) Penilaian, dan kriteria atas unsur, sub unsur dan komponen akreditasi tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
