PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 8
Pegawai yang mendapatkan Prestasi Kerja Buruk pada tahun berjalan, pada tahun berikutnya diberikan Tunjangan Kinerja paling banyak 25% (dua puluh lima per seratus) dari Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan.
