PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 9
(1) Pegawai yang dibebastugaskan dari jabatan karena melaksanakan tugas belajar, diberikan Tunjangan Kinerja berdasarkan penilaian Prestasi Kerja.
(2) Penilaian Prestasi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai.
