PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 7
Pegawai yang mendapatkan Prestasi Kerja Kurang pada tahun berjalan, pada tahun berikutnya diberikan Tunjangan Kinerja paling banyak 50% (lima puluh per seratus) dari Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan.
