PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 6
Pegawai yang mendapatkan Prestasi Kerja Cukup pada tahun berjalan, pada tahun berikutnya diberikan Tunjangan Kinerja paling banyak 75% (tujuh puluh lima per seratus) dari Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan.
