PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 15
(1) Tunjangan Kinerja diberikan terhitung mulai tanggal Pegawai menduduki jabatan sesuai dengan Keputusan Kepala Lembaga Sandi Negara. (2) Dalam hal tanggal Pegawai menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertepatan pada hari kerja pertama bulan berjalan, Pegawai diberikan Tunjangan Kinerja sesuai jabatan yang baru pada bulan tersebut. (3) Dalam hal tanggal Pegawai menduduki jabatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pegawai diberikan Tunjangan Kinerja berdasarkan jabatan sebelumnya. (4) Pemberian Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditentukan sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
