Pasal 14
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada: a. Pegawai di lingkungan Lembaga Sandi Negara yang tidak mempunyai tugas/pekerjaan/jabatan tertentu di lingkungan Lembaga Sandi Negara; b. Pegawai di lingkungan Lembaga Sandi Negara yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di lingkungan Lembaga Sandi Negara yang diberhentikan dari pekerjaan/jabatannya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri); d. Pegawai di lingkungan Lembaga Sandi Negara yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Lembaga Sandi Negara; e. Pegawai di lingkungan Lembaga Sandi Negara yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan/atau f. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
