PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 13
(1) Pegawai yang melaksanakan cuti tahunan tidak dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja. (2) Pegawai yang tidak masuk kerja pada bulan berjalan diberikan pengurangan Tunjangan Kinerja: a. sebesar 3% (tiga per seratus) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja karena cuti sakit, cuti bersalin, dan cuti alasan penting;
b. sebesar 5% (lima per seratus) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja karena cuti besar; dan c. sebesar 5% (lima per seratus) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja kecuali dinas. (3) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak 100% (seratus per seratus) dalam setiap bulan.
