PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 12
Pegawai yang pulang kerja sebelum waktunya pada bulan berjalan, diberikan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0,3% (nol koma tiga per seratus) setiap 30 (tiga puluh) menit sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
