PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 11
Pegawai yang terlambat masuk kerja pada bulan berjalan, diberikan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0,3 % (nol koma tiga per seratus) untuk keterlambatan 30 menit pertama dan berlaku kelipatan untuk setiap 30 menit berikutnya sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Kepala ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
