PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 16
Tunjangan Kinerja Calon Pegawai Negeri Sipil diberikan paling banyak 80% (delapan puluh per seratus) dari Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan.
